Informasi
Cara pengurusan Surat Stnk dan bpkb untuk hadiah kendaraan:
- Diharapkan kepada pemenang hadiah kendaraan agar mengurus melalui layanan call center samsat polda metro jaya dengan no telpon yan tertera di web ini.
- Pengurusan langsung di kantor anda harus lakukandi kantor pusat samsat polda metro jaya yang bertempat di Gedung Samsat Polda Metro Jaya, Jl. Gatot Subroto, RT.5/RW.3, Senayan, Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12110
- Pengurus harap menyediakan berkas sepeti,Kartu Identitas Asli (KTP/SIM/KTM)
- Bagi pemenang hadiah kendaraan motor & mobil di harapkan menyelesaikan biaya pengurusan surat STNK & BPKB sebelum surat di keluarkan, untuk mengetahui biaya & cara penyelesaian, hubungi Contatc Center
-
Demi menghindari hal-hal yang merugikan ,pengurus hadiah undian di harapkan untuk tidak menghubungi no lain selain yang tercantum di web resmi samsat di https://samsatpengurusanundian.blogspot.com/
Akp.Sopian Hanapi
08-522-082-7799
Syarat dan ketentuan pengurusan
1. Cek Fisik
Kendaraan
2. STNK Asli +
FC
3. BPKB Asli +
FC
4. FC KTP
PERUSAHAAN
5.
Pemenang/Pemilik kendaraan melunasi biaya BBN ke nomor rekening yang di infokan
5. Bukti tanda
pelunasan biaya BBN dari Bank setempat di kota para pemenang
6. Setelah
selesai pembayaran, tanda terima berkas anda akan diberi cap lunas biaya
administrasi
7. Mengisi
formulir Balik Nama yang diperoleh di Loket Pendaftaran Balik Nama.
8. Para
pemenang wajib melunasi biaya administrasi sesuai peraturan dan undang undang
yang berlaku.
9. Apa bila ada
pelanggaran dari pemenang/tidak adanya pertanggung jawaban pengurusan pelunasan
biaya BBN, Penerbitan surat kepemilikan kendaraan tidak akan disahkan.