Mekanisme dan tata cara pengurusan suran Stnk mobil/motor yang hilang,Samsat Dki jakarta pengurusansurat hadiah undian-Proses pengurusan surat stnk atau dokumen kendaraan yang hilang adalah menjadi kewenangan kepolisian, untuk itu penuhi persyaratan dan ikuti prosedurnya. BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bisa hilang karena lupa dalam menyimpannya atau jatuh atau rusak akibat air atau hilang karena pencurian atau kebakaran.
1.
Buatlah Laporan Kehilangan
Langkah pertama adalah membuat laporan atau surat kehilangan di kepolisian. Untuk ini datangi saja kantor polisi terdekat. Bisa Polsek atau Polres. Di sini dilaporkan kalau BPKB milik hilang. Oleh petugas kepolisian akan dibuatkan Berita
Langkah pertama adalah membuat laporan atau surat kehilangan di kepolisian. Untuk ini datangi saja kantor polisi terdekat. Bisa Polsek atau Polres. Di sini dilaporkan kalau BPKB milik hilang. Oleh petugas kepolisian akan dibuatkan Berita
2.Acara Pemeriksaan (BAP).
Siapkan
identitas diri (KTP atau SIM) karena petugas akan mencatatnya. Anda juga akan
diminta menjelaskan kronologis terjadinya kehilangan kepada petugas. Setelah
surat selesai Anda akan diminta menandatangani surat tersebut. Baca dengan
seksama laporan tersebut sebelum ditandatangani.
3.
Surat keterangan dari Reserse
Anda juga membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama dengan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan ditanya mengenai kronologis kehilangan. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda. Cek lagi isi surat sebelum menandatanganinya.
Anda juga membuat surat keterangan kehilangan dari bagian reserse. Sama dengan saat membuat laporan kehilangan, Anda akan ditanya mengenai kronologis kehilangan. Bila petugas reserse selesai membuat surat keterangan tersebut ia akan meminta tanda tangan Anda. Cek lagi isi surat sebelum menandatanganinya.
4.
Membuat surat pernyataan kehilangan
Selain surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse sudah ada, Anda perlu membuat surat pernyataan bahwa telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh Anda sendiri.
Selain surat laporan kehilangan dan keterangan dari reserse sudah ada, Anda perlu membuat surat pernyataan bahwa telah kehilangan BPKB. Surat peryataan tersebut mesti diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh Anda sendiri.
5.
Surat keterangan dari Bank
Satu lagi surat yang mesti dimiliki, yaitu surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai
Satu lagi surat yang mesti dimiliki, yaitu surat keterangan dari sebuah bank bahwa kendaraan yang akan dibuatkan BPKB Duplikat tidak dalam status jaminan bank. Surat ini pun mesti dilengkapi dengan materai
6.Setelah
iklan tersebut terbit jangan lupa menyimpannya sebagai bukti berikut kwitansi
pembayaran pemasangan iklan tersebut. Biar tidak hilang, lebih baik bukti
penerbitan dan pembayaran iklan ditempel.
7.
Datang ke SAMSAT
Setelah
semua surat keterangan di atas lengkap, saatnya datang ke SAMSAT tempat
kendaraan Anda terdaftar. Siapkan juga fotokopi KTP dan STNK. Bawa kendaraan
yang akan dibuatkan BPKB Duplikat karena Anda akan menjalani proses cek fisik
dulu.
8.Petugas akan mengambil data nomor rangka dan mesin kendaraan.
Kemudian
bawa semua persyaratan tersebut ke Loket BPKB Hilang untuk mendaftarkan
permohonan. Bila semua syaratnya lengkap petugas akan menerima pendaftaran Anda
dan melakukan proses pembuatan BPKB Duplikat. Proses pembuatannya sekitar 1
bulan.
STNK
hilang
Untuk
kasus STNK hilang, juga bisa diurus. Prosesnya lebih mudah ketimbang BPKB
hilang.
Dengan syarat BPKB asli masih ada di tangan Anda dalam keadaan utuh.
Anda
tinggal bawa mobil ke kantor SAMSAT tempat dikeluarkannya STNK, membuat surat
kehilangan polisi setempat, kemudian wajib melakukan cek fisik serta
menunjukkan BPKB mobil. KTP sesuai nama pemilik di STNK juga merupakan
persyaratan yang mesti dibawa.
Namun,
bila KTP tidak ada, jangan khawatir. Pihak kepolisian bisa menerbitkan STNK
langsung atas nama Anda, meski itu berarti Anda harus langsung melakukan proses
balik nama.
Biaya
PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang terdapat pada Biaya PNBP yang
terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif
PNBP Polri adalah sebagai berikut :
a.
Untuk Kendaraan Roda 2 atau Roda 3
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
1. Biaya Penerbitan STNK Rp100.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp60.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp225.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp150.000
b.
Untuk Kendaraan Roda 4 atau lebih
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
1. Biaya Penerbitan STNK Rp200.000
2. Biaya Penerbitan TNKB Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB Rp375.000
4. Biaya Penerbitan surat Mutasi Rp250.000
Untuk informasi selengkapnya,silahkan menghubungi di
petugas pelayanan resmi samsat polda metro jaya di
nomor telpon di bawah:
Bendahara
samsat polda metro jaya
Akp.Sopian Hanapi
TERIMA KASIH ATAS KEPERCAYAAN ANDA KEPADA SAMSAT POLDA
METRO JAYA